Sunday, 16 December 2012

SALT: Strategic Arms Limitation Talks


"The release of atomic energy has not created a new problem. It has merely made more urgent the necessity of solving an existing one."
~Albert Einstein~


Ballistic Missile

Abstract

Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, militer, perdagangan dan lain-lain. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu diplomatie.


PERLOMBAAN SENJATA: Saat Negara-negara di Asia Saling “Unjuk Gigi”


Saat ini Asia di tengah perlombaan senjata yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang tidak hanya mempertajam ketegangan di wilayah itu tapi juga bersaing dengan upaya negara-negara Asia untuk mengatasi kemiskinan dan pertumbuhan kesenjangan ekonomi. Kesenjangan antara kaya dan miskin, jika dihitung dengan pengukur ketimpangan koefisien Gini  menunjukkan telah meningkat ketimpangan dari 39% menjadi 46% di China, India, dan Indonesia.

Meskipun keluarga-keluarga makmur terus mengumpulkan porsi kue ekonomi yang lebih besar dan lebih besar lagi. “Anak-anak yang lahir di keluarga miskin bisa 10 kali lebih mungkin meninggal dalam masa pertumbuhan dari pada mereka yang berasal keluarga kaya," kata Changyong Rhee, kepala ekonom dari Bank Pembangunan Asia.

Kawasan Asia dalam beberapa waktu belakangan ini memang seolah tak pernah sepi dari berbagai bentuk kehebohan, terutama seputar uji coba roket atau peluru kendali balistik berdaya jangkau beragam, bahkan sampai yang mampu menjangkau antarbenua. Layaknya sebuah perlombaan, uji coba diawali Korea Utara, yang meluncurkan roket jarak jauhnya, Unha-3 (Galaksi-3), walau dengan diiringi berbagai macam kecaman banyak negara di dunia.

Roket jarak jauh Korut tadi disebut-sebut punya radius jangkauan lebih dari 6.000 kilometer, atau lebih jauh dari rudal pendahulunya jenis Taepodong-2, yang bahkan diyakini mampu menjangkau wilayah Amerika Serikat.

Negeri Hindustan, India, menyusul dengan uji coba rudal jarak jauhnya, Agni V. India membanggakan rudalnya itu sanggup mengangkut hulu ledak nuklir dan mampu menjangkau sasaran sampai ke Beijing dan Shanghai, China. Seolah menunggu giliran, negeri tetangganya, Pakistan, yang juga dikenal sebagai salah satu negara dengan kemampuan nuklir, tak mau kalah menggelar uji coba serupa.

Berselang beberapa hari setelah India, Pakistan mengujicobakan rudal Hatf IV Shaheen-1A. Peluru kendali itu merupakan versi terbaru sekaligus upgrade dari teknologi rudal sebelumnya, Shaheen-1. Walau radius daya jangkaunya baru mencapai 750 kilometer, kedua varian rudal Pakistan itu diklaim bisa juga dipasangi hulu ledak nuklir.

Memang tidak bisa dimungkiri kemampuan daya tangkal dan efek penggentar itulah yang sekarang coba dicapai dan sekaligus ditunjukkan oleh masing-masing negara tadi, terutama terkait upaya mereka menghadapi potensi ancaman dari setiap negara seteru.

Menurut analis pertahanan India, Rahul Bedi, dengan menyebut rudal Agni V mampu menyasar target di China, hal itu juga menjadi isyarat agar China berhati-hati dan mulai memperhitungkan kekuatan India di kawasan. Terkait kemampuan Agni V, India memang sama sekali tidak menyinggung kalau rudal itu juga bisa menjangkau sasaran di wilayah negara lain seperti Rusia. Dari sana Bedi meyakini India memang ingin coba mulai menantang dominasi kawasan China di Asia.

Sementara itu, terkait peluncuran yang sama oleh Pakistan, yang berlangsung dalam selisih waktu singkat, dipastikan juga menjadi cara Pakistan menunjukkan kemampuannya agar tidak dipandang sebelah mata oleh India.

Intro:

The Strategic Arms Limitation Talks (SALT) refers to two rounds of bilateral talks and corresponding international treaties involving the United States and the Soviet Union the Cold War superpowers on the issue of armament control. There were two rounds of talks and agreements: SALT I and SALT II.

Negotiations commenced in Helsinki, Finland, in November of 1969. SALT I led to the Anti-Ballistic Missile Treaty and an interim agreement between the two powers. Although SALT II resulted in an agreement in 1979, the United States chose not to ratify the treaty in response to the Soviet invasion of Afghanistan, which took place later that year. The US eventually withdrew from SALT II in 1986.

The treaties then led to START (Strategic Arms Reduction Treaty), which consisted of START I (a 1991 agreement between the United States, the Soviet Union) and START II (a 1993 agreement between the United States and Russia). These placed specific caps on each side's number of nuclear weapons.


"I Must Study in Princeton University and then Work at CIA"
~Evelyn SALT, on SALT~

SALT I




SALT I is the common name for the Strategic Arms Limitation Talks Agreement, also known as Strategic Arms Limitation Treaty. SALT I froze the number of strategic ballistic missile launchers at existing levels, and provided for the addition of new submarine-launched ballistic missile (SLBM) launchers only after the same number of older intercontinental ballistic missile (ICBM) and SLBM launchers had been dismantled.

The strategic nuclear forces of the Soviet Union and the United States was changing in character in 1968. The U.S.'s total number of missiles had been static since 1967 at 1,054 ICBMs and 656 SLBMs, but there was an increasing number of missiles with multiple independently targetable reentry vehicle (MIRV) warheads being deployed. MIRV's carried multiple nuclear warheads, often with dummies, to confuse ABM systems, making MIRV defense by ABM systems increasingly difficult and expensive.

One cause of the treaty required both countries to limit the number of sites protected by an anti-ballistic missile (ABM) system to two each. The Soviet Union had deployed such a system around Moscow in 1966 and the United States announced an ABM program to protect twelve ICBM sites in 1967. A modified two-tier Moscow ABM system is still used. The U.S. built only one ABM site to protect Minuteman base in North Dakota where the "Safeguard Program" was deployed. Due to the system's expense and limited effectiveness, the Pentagon disbanded "Safeguard" in 1975.

Negotiations lasted from November 17, 1969, until May 1972 in a series of meetings beginning in Helsinki, with the U.S. delegation headed by Gerard C. Smith, director of the Arms Control and Disarmament Agency. Subsequent sessions alternated between Vienna and Helsinki. After a long deadlock, the first results of SALT I came in May 1971, when an agreement was reached over ABM systems. Further discussion brought the negotiations to an end on May 26, 1972, in Moscow when Richard Nixon and Leonid Brezhnev signed both the Anti-Ballistic Missile Treaty and the Interim Agreement Between The United States of America and The Union of Soviet Socialist Republics on Certain Measures With Respect to the Limitation of Strategic Offensive Arms. A number of agreed statements were also made. This helped improve relations between the U.S. and the USSR.



SALT II



SALT II was a controversial experiment of negotiations between Jimmy Carter and Leonid Brezhnev from 1972 to 1979 between the U.S. and the Soviet Union, which sought to curtail the manufacture of strategic nuclear weapons. It was a continuation of the progress made during the SALT I talks, led by representatives from both countries. SALT II was the first nuclear arms treaty which assumed real reductions in strategic forces to 2,250 of all categories of delivery vehicles on both sides.

SALT II helped the U.S. to discourage the Soviets from arming their third generation ICBMs of SS-17, SS-19 and SS-18 types with many more Multiple independently targetable reentry vehicles (MIRVs). In the late 1970s the USSR's missile design bureaus had developed experimental versions of these missiles equipped with anywhere from 10 to 38 thermonuclear warheads each. Additionally, the Soviets secretly agreed to reduce Tu-22M production to thirty aircraft per year and not to give them an intercontinental range. It was particularly important for the US to limit Soviet efforts in the Intermediate-Range Nuclear Forces (INF) rearmament area.

The SALT II Treaty banned new missile programs (a new missile defined as one with any key parameter 5% better than in currently deployed missiles), so both sides were forced to limit their new strategic missile types development. However, the US preserved their most essential programs like Trident and cruise missiles, which President Carter wished to use as his main defensive weapon as they were too slow to have first strike capability. In return, the USSR could exclusively retain 308 of its so-called "heavy ICBM" launchers of the SS-18 type.

An agreement to limit strategic launchers was reached in Vienna on June 18, 1979, and was signed by Leonid Brezhnev and President of the United States Jimmy Carter. In response to the refusal of the United States Senate to ratify the treaty, a young member of the Senate Foreign Relations Committee, Senator Joseph Biden of Delaware, met with the Soviet Foreign Minister Andrey Gromyko, "educated him about American concerns and interests" and secured several changes that neither the U.S. Secretary of State nor President Jimmy Carter could obtain.

Six months after the signing, the Soviet Union invaded Afghanistan, and in September of the same year, the Soviet combat brigade deployed to Cuba was discovered. (Although President Carter claimed this Soviet brigade had only recently been deployed to Cuba, the unit had been stationed on the island since the Cuban missile crisis of 1962.) In light of these developments, the treaty was never formally ratified by the United States Senate. Its terms were, nonetheless, honored by both sides until 1986 when the Reagan Administration withdrew from SALT II after accusing the Soviets of violating the pact.

Subsequent discussions took place under the Strategic Arms Reduction Treaty (START) and the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.


Jimmy Carter and Leonid Brezhnev signing SALT II treaty, June 18, 1979, in Vienna.


Nuclear Non Proliferation Treaty

Munculnya Perang Dunia II, mendorong pemimpin berbagai negara untuk mendirikan sebuah organisasi internasional, yakni Perserikatan Bangsa Bangsa. Fungsi organisasi itu, antara lain, adalah mencegah terjadinya tindak kekerasan antar negara serta menyelesaikan konflik di antara mereka secara damai. 

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan andaikata pada tahun 1957, organisasi internasional tersebut mendorong berdirinya the International Atomic Energy Agency (IAEA) dengan tujuan mengawasi penyebarluasan tehnology nuklir, termasuk di dalamnya, berbagai senjata nuklir. 

Dalam dekade berikutnya, tepatnya pada tahun 1968, ditandanganilah Nuclear Non Proliferation Treaty. Tujuan utama traktat tersebut yakni mencegah agar senjata nuklir beserta teknologinya tidak menyebar ke Negara –negara lain selain lima Negara, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, Cina, yang telah memiliki jenis senjata itu.
(“What are the recent Developments concerning Arms Control?”, dalam: http://www.newsbatch.com/armscontrol.htm). 

Setelah ditandatangani Nuclear Non Proliferation Treaty, maka dalam tahun –tahun berikutnya Amerika Serikat dan Uni Soviet, sebagai Negara-negara pemilik senjata paling mutakhir, menyelenggarakan pembicaraan yang bertujuan membatasi senjata-senjata strategis mereka. Pembicaraan yang dikenal dengan Strategic Arms Limitation Talks (SALT) menghasilkan perjanjian pengawasan senjata. Bahkan SALT I menghasilkan the Anti-Ballistic Missile Treaty serta Interim Strategic Arms Limitation Agreement dalam tahun 1972. 

Sedangkan SALT II diselenggarakan dalam tahun 1972. Setelah berunding selama sekitar tujuh tahun, para perunding kedua Negara berhasil membuat kesepakatan menyangkut pembatasan senjata strategis yang baru pada tahun 1979. Akan tetapi, kesepakatan ini gagal memperoleh ratifikasi dari pihak Kongres AS, mengingat pasukan Uni Soviet melakukan invasi ke Afghanistan tahun 1979. 

Setelah mengalami kebuntuan, beberapa tahun kemudian AS dan Uni Soviet kembali melakukan perundingan. Hal ini dilakukan mengingat arti penting pengawasan dan pembatasan senjata bagi kedua negara. Hasilnya, mereka menyepakati traktat yang berhubungan dengan senjata nuklir berjarak menengah, atau yang biasa disebut dengan The Intermediate-Range Nuclear Forces Treaty. 

Traktat yang disepakati tahun 1987 tertsebut akhirnya diratifikasi tahun 1989. Dalam traktat tadi, kedua Negara sepakat untuk menghancurkan semua missil yang memiliki jarak jangkauan antara 500 Km - 5500 Km. Sedangkan dalam tahun 1993, kedua Negara menyepakati Chemical Weapons Convention. Dalam konvensi ini mereka setuju terhadap pelarangan pembuatan dan penggunaan senjata-senjata kimia. 

Mengenai pengurangan senjata, pemerintah AS dan Uni Soviet menyelenggarakan pembicaraan dengan hasil dicapainya traktat pengurangan senjata strategis yang disebut dengan the Strategic Arms Reduction Traties atau START I dan START II. Lebih lanjut kedua Negara menyepakati pengurangan senjata offensive trategis atau yang dikenal dengan the Treaty on Strategic Offensive Reductions. 

Sedangkan di dekade terakhir abad XX, yaitu tahun 1996, Perserikatan Bangsa Bangsa mendorong diselenggarakannya perundingan yang berisi pelarangan uji coba secara komprehensif yang biasa disebut dengan the Comprehensive Test Ban Treaty. 

Dalam traktat ini disepakati pelarangan semua uji coba nuklir di semua sektor, baik untuk tujuan-tujuan militer maupun sipil. Traktat ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif apabila kelima negara nuklir, yaitu AS, Uni Soviet, Cina, Inggris dan Perancis beserta India, Pakistan dan Israel tidak meratifikasinya. 

Sampai sekarang, nampaknya AS belum meratifikasinya.
(“What are the recent Developments concerning Arms Control?) 
dalam: http://www.newsbatch.com/armscontrol.htm).

Tahun 2002, kedua Negara menyetujui sebuah traktat yang berisi pengurangan senjata offensive strategis.

Mereka sepaham traktat ini mulai berlaku tahun 2003.


  
Indonesia, Million Friends Zero Enemy


Sikap dan Posisi Indonesia

Penulis meyakini bahwa Pemerintah sebaiknya menyadari bahwa banyak alutsita TNI yang perlu diganti dan di modernisasi. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan negara yang semakin meningkat, anggaran di bidang pertahanan ditingkatkan, dengan prioritas mengganti alutsista dengan yang baru, dan sekaligus yang lebih modern.

Indonesia mestinya memiliki sistem pertahanan udara yang canggih dan dapat melindungi seluruh wilayahnya dari ancaman serangan rudal atau missil yang berpotensi menerjang negeri ini.

Membangun alutsista itu sangat penting. Negara yang kuat dan berdaulat itu harus mempunyai alutsista yang kuat dan SDM-nya yang unggul. Sun Tzu itu mengatakan Negara yang berdaulat itu apabila memiliki alutsista yang kuat. Indonesia harus mempunyai penangkalan serangan militer yang kuat.

Namun, modernisasi dan penambahan alutsista pertahanan ini tetap di lakukan sebagai bagian dari pembangunan postur TNI, menuju tercapainya minimun essential force. Indonesia, sama sekali tidak ada niat kita untuk menggelorakan perlombaan persenjataan (arm race) atau mengembangkan senjata pemusnah massal di kawasan.

Tidak pula ada niat untuk menjadi sebuah bangsa yang agresif secara militer.

Indonesia melakukan modernisasi alutsista semata-mata untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta integritas wilayah. Pemerintah harus segera menyiapkan anggaran melalui sistem tahun jamak (multi years), sesuai permintaan dan kebutuhan masing-masing angkatan, dengan perencanaan, pentahapan dan jadwal waktu yang jelas.

Kementerian Pertahanan dan TNI sebaiknya melakukan koordinasi dan kerja sama yang erat dengan DPR RI, untuk menjamin bahwa rencana strategis ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat pada waktunya. Juga kepada pihak ilmuwan di Universitas dan perusahaan dalam negeri, kerjasama ini harus ditingkatkan secara lebih erat.

Baiknya setiap alutsista yang dibeli, bermanfaat bagi pengembangan postur pertahanan negara kita saat ini dan 25 tahun ke depan. Pada saat yang sama, pemerintah harus juga terus melakukan pengadaan alutsista dari dalam negeri. Pengembangan industri pertahanan dalam negeri juga terus dilakukan, untuk memperkuat kemandirian alutsista.

Di samping itu, untuk kepentingan tertentu, Indonesia juga membangun kerjasama dengan industri pertahanan negara-negara sahabat, dengan skema yang saling menguntungkan. 

Namun demikian diplomasi harus lebih diutamakan daripada mempertontonkan sejata dalam menciptakan perdamaian.

“Diplomacy will determine the country’s development”
~Dr. Mohammad Marty Muliana Natalegawa, M.Phil, B.Sc., Menteri Luar Negeri Indonesia~


Sources:
1. http://en.wikipedia.org/wiki/Strategic_Arms_Limitation_Talks
2. http://www.armscontrol.org/documents/salt
3. http://en.wikipedia.org/wiki/Ballistic_missile
4. http://www.mda.mil/ (Missile Defense Agency)



Missile Defense System 

Ucapan Terima Kasih:

Wabil Khusus kepada: Prof. Juwono Sudarsono, M.A., Ph.D.

Juwono Sudarsono - Integrity in the Strict Sense


Mantan Menteri Pertahanan dan Mantan Menteri Pendidikan Nasional

(Born at Banjar CiamisWest Java; 5 March 1942) is The author of well-respected works on political science and international relations. He was educated at the University of Indonesia, Jakarta (B.A.M.S.); The Institute of Social Studies, The Hague, Netherlands; The University of California, Berkeley, USA (M.A.), and The London School of Economics, U.K. (Ph.D.).

dan 

Marsekal TNI (Purn.) Djoko Suyanto (lahir di MadiunJawa Timur2 Desember 1950; umur 62 tahun) adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia sejak 22 Oktober 2009.  Ia merupakan Panglima TNI pertama yang berasal dari kesatuan TNI-AU sepanjang sejarah Indonesia.
Djoko Suyanto adalah lulusan Akabri (di Akademi Angkatan Udara) tahun 1973, sama dengan Laksamana Slamet Soebijanto (Kepala Staf Angkatan Laut), Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Endang Suwarya, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia adalah penerbang pesawat tempur F-5 Tiger II yang berpangkalan di Pangkalan Udara TNI-AU Iswahyudi, Madiun.


Juga kepada:

1. Bapak Drs. Tri Cahyo Utomo, M.A. at Diponegoro University, atas Tulisannya: PENGAWASAN SENJATA INTERNASIONAL dan PENGURANGAN KEKERASAN

2. Kak Rezy Pradipta, M.Sc., Ph.D. (Alumni Tim Olimpiade Fisika Indonesia, Nuclear Engineering at MIT)

3. Dr. Yukiya Amano (天野 之弥 ) is the current Director General of the International Atomic Energy Agency (IAEA) & Dr. Mohamed Mustafa ElBaradei, J.S.D. (Former Director General of IAEA)

4. Prof. Mujid S. Kazimi, Ph.D. (Director, Center for Advanced Nuclear Energy Systems MIT)

5. Kak Iqbal Robiyana, S.Pd., Teh Nina Widiawati, S.Pd. dan Teh Fitria Miftasani, S.Pd. Alumni Pendidikan Fisika FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fisika Konsentrasi Fisika Nuklir ITB dan Founder Center for Nuclear Education at Indonesia University of Education

6. Dr. Petros Aslanyan, M.Sc. (Joint Institute for Nuclear Research, Rusia & Yerevan State University)

7. Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto, M.Sc., Ph.D. President Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

Saturday, 15 December 2012

2012 Nobel Lectures in Physics

Allhamdulilah Penulis dapat menonton:

Kuliah Nobel Fisika 2012:

The Nobel Prize in Physics 2012 was awarded jointly to Serge Haroche and David J. Wineland

"for ground-breaking experimental methods that enable measuring and manipulation of individual quantum systems"


This is Man’s wonderful ability:
to be able to grasp the inner essence of phenomena,
not what they appear to be, but what they mean,
and the reality that we see with our eyes
is a symbol only of something higher.


What is it that our eyes see? 

It is light. Everything we see around us – colours, shapes, and objects – comes from light that strikes our eyes, which forwards the information to be analysed by our brain. What we see can be described and understood with what we today call classical physics. But if we try to describe the heart of matter, classical physics is not enough!

Prof. Serge Haroche and Prof. David J. Wineland have independently invented and developed methods for measuring and manipulating individual particles while preserving their quantum-mechanical nature, in ways that were previously thought unattainable.

The Nobel Laureates have opened the door to a new era of experimentation with quantum physics by demonstrating the direct observation of individual quantum particles without destroying them. For single particles of light or matter the laws of classical physics cease to apply and quantum physics takes over.

But single particles are not easily isolated from their surrounding environment and they lose their mysterious quantum properties as soon as they interact with the outside world. Thus many seemingly bizarre phenomena predicted by quantum physics could not be directly observed, and researchers could only carry out thought experiments that might in principle manifest these bizarre phenomena.

Through their ingenious laboratory methods Haroche and Wineland together with their research groups have managed to measure and control very fragile quantum states, which were previously thought inaccessible for direct observation.

The new methods allow them to examine, control and count the particles.

Friday, 14 December 2012

Strategi Menghapus Senjata Pemusnah Massal III

Strategi Penghapusan Senjata Pemusnah Massal


Arms control is a term for restrictions upon the development, production, stockpiling, proliferation, and usage of weapons, especially weapons of mass destruction. Arms control is typically exercised through the use of diplomacy which seeks to impose such limitations upon consenting participants through international treaties and agreements, although it may also comprise efforts by a nation or group of nations to enforce limitations upon a non-consenting country.

On a national or community level, arms control can amount to programs to control the access of private citizens to weapons. This is often referred to as gun politics, as firearms are the primary focus of such efforts in most places.


Sejumlah Pemimpin Dunia Hadir dalam Acara Nuclear Security Summit
di Seoul Korea Selatan

Banyak sudah definisi yang diberikan kepada kata “pengawasan senjata” atau “arms control”.  Evans dan Newnham (1998: 33), misalnya, mendefinisikan “pengawasan senjata” sebagai upaya yang dilakukan dengan maksud membatasi kegiatan untuk memperoleh, mengembangkan serta menggunakan kemampuan militer.  Dougherty dan Pfaltzgraff, Jr (1990: 413), sebagai contoh lainnya, menyatakan bahwa “pengawasan senjata” merupakan  semacam kebijakan yang bertujuan membatasi atau mengatur kualitas disain, kuantitas produksi, metode pengembangan, perlindungan, pengawasan, penyerahan, perencanaan, ancaman maupun penggunaan kekuatan dan senjata militer.

Sebuah definisi lain menyatakan bahwa  “pengawasan senjata” merupakan sebuah istilah yang mengacu pada upaya pembatasan terhadap pengembangan, pembuatan, penimbunan, penyebarluasan serta penggunaan senjata, utamanya adalah  senjata pemusnah massal.

Dari tiga contoh definisi di depan, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya “pengawasan senjata” merupakan kebijakan yang bertujuan membatasi persenjataan: semenjak pembuatan sampai penggunaannya, baik yang menyangkut aspek kualitas maupun kuantitas.

Dengan adanya pembatasan persenjataan ini, maka diharapkan akan tercipta kondisi stabilitas militer.

Andaikata kondisi seperti ini terjadi, diperkirakan kekerasan dalam hubungan antar negara akan menurun dan kesempatan tercapainya perdamaian akan meningkat.

Ada kata/istilah  lain yang mempunyai hubungan dekat dengan pengawasan senjata, akan tetapi mempunyai pengertian berbeda, yakni “perlucutan senjata”. Menurut Dougherty dan Pfaltzgraff, Jr (1990: 413), “perlucutan senjata” adalah penghancuran senjata serta pelarangan pembuatan senjata pada masa yang akan datang. Sedangkan Evans dan Newnham (1998: 131) menyatakan bahwa “perlucutan senjata” itu merupakan proses sekaligus tujuan.

Sebagai suatu proses, perlucutan senjata mencakup di dalamnya pengurangan ataupun  penghapusan/ penghancuran system persenjataan tertentu. Sebagai tujuan, perlucutan senjata melingkupi di dalamnya pembentukan suatu dunia tanpa senjata serta pencegahan upaya mempersenjatai kembali dunia pada masa-masa selanjutnya.

Disamping mempunyai persamaan, antara pengawasan senjata dan perlucutan senjata juga mempunyai perbedaan.  Persamaannya, keduanya mempunyai tujuan memperkecil kemungkinan terjadinya perang. Para pendukung perlucutan senjata berasumsi jika senjata mengakibatkan terjadinya perang, maka dengan mengurangi jumlah senjata, kemungkinan terjadinya perang juga berkurang.

Sedangkan tujuan  pengawasan senjata, menurut para pendukungnya, adalah untuk menyetabilkan persaingan militer antar negara. Dalam suasana seperti ini, perasaan takut satu Negara terhadap Negara lain tidak begitu tinggi. Konsekwensinya, peluang terjadinya perang antar Negara tidak begitu tinggi pula.

Persamaan lain adalah keduanya bertujuan menurunkan anggaran pertahanan dan keamanan. Dengan melakukan pembatasan maupun pengurangan senjata, bahkan, memusnahkan senjata, maka biaya yang digunakan untuk keperluan militer mengalami penurunan. Sedangkan anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan non militer bisa dinaikkan.

Sedangkan perbedaannya, perlucutan senjata jauh lebih ambisius dibandingakan dengan pengawasan senjata (Lamb 1988: 19 – 20).

Beberapa Pendekatan dalam Pengawasan dan Pelucutan Senjata.

Bahwa kegiatan pengawasan senjata telah berlangsung berabad-abad. Dengan demikian, tentu saja sudah banyak perjanjian yang dibuat  Negara yang berkepentingan dengan persoalan pengawasan senjata. Berikut disampaikan beberapa pendekatan utama yang berkaitan dengan pengawasan senjata.

Pertama, pendekatan kualitatif.  Dalam hal ini, dua Negara atau lebih yang terlibat di dalam perjanjian membuat kesepakatan menyangkut jenis persenjataan yang akan dibatasi. Sebagai contoh, pada waktu diselenggarakan World Disarmament Conference tahun 1932, Inggris mengajukan usulan penggolongan kualitas persenjataan menjadi dua, yakni senjata offensive dan senjata defensive (Hughes 1994: 135). Ada upaya pada waktu itu untuk memasukkan senjata kimia dan biologi ke dalam senjata offensive.

Kesepakatan pengawasan senjata internasional yang telah dicapai dan berkaitan dengan pendekatan kualitatif, contohnya, adalah Chemical Weapons Treaty tahun 1992. Traktat  yang bersifat multilateral ini berisi kesepakatan berbagai Negara untuk menghentikan produksi serta meniadakan penimbunan senjata-senjata kimia. Terlebih dari itu, traktat ini juga menyepakati adanya ijin inspeksi di lapangan terhadap senjata-senjata yang dicurigai sebagai senjata kimia.

Contoh lainnya adalah Environmental Modification Traety yang disepakati tahun 1977. Traktat tersebut berisi ketentuan bahwa Negara-negara penandatangan tidak akan membuat senjata yang akan dapat mengubah atau merusak lingkungan.

Kedua, pendekatan kuantitatif. Dalam hal ini, Negara-negara peserta perjanjian sepakat untuk membatasi jumlah persenjataan yang dibuat ataupun yang dimiliki. Tahun 1922, sebagai contoh, the Washington Naval Conference menyetujui adanya pembatasan produksi kapal perang serta pesawat pengangkut untuk sepuluh tahun kemudian.  Contoh lainnya, pada tahun 1990 NATO dan Pacta Warsawa menandatangani Agreement on Conventional Armed Forces in Europe (CFE). Disitu mereka sepakat untuk membatasi serta mengurangi secara substansial senjata  mereka masing-masing  sampai pada level tertentu.

Ketiga, pendekatan anggaran atau budgetair. Menurut perjanjian ini, Negara-negara yang terlibat dalam perundingan sepakat untuk membatasi anggaran atau budget pertahanan masing-masing. Akan tetapi, pada umumnya dalam perjanjian ini, Negara-negara peserta menentukan sendiri-sendiri batas anggaran yang mereka anggap layak.

Pada waktu diadakan Konferensi Den Haag tahun 1899, misalnya, Rusia mengusulkan pembekuan (tidak ada penambahan) anggaran pertahanan tiap-tiap Negara selama lima tahun ke depan. Sedang antara tahun 1963 – 1965, AS dan Uni Soviet pernah membicarakan pengurangan anggaran secara timbal balik. Bahkan, wakil Uni Soviet, dalam sebuah sidang Perserikatan Bangsa Bangsa pernah mengusulkan pengurangan anggaran pertahanan sebesar 10%.

Keempat, pendekatan kewilayahan. Mengacu pada perjanjian ini, Negara-negara sepakat mengadakan pengurangan ataupun pembatasan persenjataan di wilayah-wilayah tertentu. Pada tahun 1967, misalnya, 84 negara menandatangani the Outer Space Treaty. Traktat tersebut berisi larangan  penggunaan senajata nuklir di ruang angkasa. Delapan Negara, sebagai contoh lainnya, menandatangani sebuah perjanjian yang diberi nama South Pacific Nuclear Free Zone. Perjanjian yang ditandatangani tahun 1985 itu berisi ketentuan bahwa wilayah Pasifik Selatan merupakan wilayah yang bebas dari segala macam bentuk senjata nuklir.

Kelima, pendekatan komunikasi dan administrasi. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa  untuk meredakan ketegangan  internasional,  maka perlu disediakan fasilitas komunikasi dan prosedur kerjasama antar Negara (Lamb 1988: 41). Sebagai konsekwensi munculnya Krisis Kuba 1962, maka AS dan Uni Soviet sepakat membentuk “hotline”. Kesepakatan yang dibuat tahun 1963 tadi memungkinkan pemimpin puncak kedua Negara untuk melakukan kontak secara langsung manakala mereka harus segera menyelesaikan persoalan penting dan mendesak. Dengan cara seperti ini, maka ketegangan internasional dan berbagai konsekwensinya bisa dikurangi.

Keenam, pendekatan pembangunan kepercayaan. Yang dilakukan Negara-negara yang melaksanakan pendekatan ini adalah menciptakan  keterbukaaan, transparansi serta prediktabilitas. Dengan dipaparkannya kemampuan militer sebuah Negara secara obyektif kepada Negara lain maupun diijinkannya sebuah Negara melakukan inspeksi terhadap fasilitas militer Negara lain, berarti tercipta keterbukaan/transparansi  diantara mereka. Selain itu, adanya kemampuan suatu Negara meramalkan secara pasti/tepat keputusan politik Negara lain berdasar prosedur baku yang berlaku, menunjukkan adanya unsur prediktabilitas.

Keterbukaan atau transparansi serta prediktabilitas seperti ini akan memungkinkan meningkatnya rasa saling percaya antar Negara. Konsekwensinya, ketegangan antar Negara bisa diredakan. Pada tahun 1975, umpamanya, antara NATO dan Pakta Warsawa menyelenggarakan Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE). Dalam konperensi itu, mereka sepakat memberitahu satu sama lain 21 hari sebelumnya bila lebih dari 25 ribu pasukan mereka melakukan latihan. Disamping itu, dalam konperensi tersebut mereka sepakat dengan adanya pengawas yang berfungsi memonitor manuver pasukan yang tengah melakukan latihan militer.

Ketujuh, pendekatan horizontal dan vertikal. Bila dua Negara atau lebih sepakat melakukan pembatasan secara kualitatif dan kuantitatif pembuatan dan pengembangan senjata, maka hal ini disebut sebagai pendekatan vertikal dalam pengawasan senjata. Sedangkan bila dua Negara atau lebih sepakat untuk membatasi penjualan/pemberian senjata kepada Negara lain, maka hal ini dianggap sebagai pendekatan horizontal dalam pengawasan senjata. Contoh yang paling jelas dari pendekatan horizontal adalah the Nonproliferation Treaty (NPT), yang bermaksud mencegah Negara–negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memperolehnya.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) perlu ditiru organisasi-organisasi lain misalnya membuat perjanjian pengubahan sejumlah hulu ledak nuklir menjadi energi dan sejumlah bahan yang dapat digunakan bagi kesejahteraan umat manusia.

Membangun Kode Etik Ilmuwan

Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok Ilmuwan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau masyarakat luas.

Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maka Ilmuwan di seluruh dunia harus bersepakat bahwa mereka tidak akan mengembangkan penelitian atau riset mendalam yang menyebabkan kehancuran total bagi umat manusia.


Penulis, Guru, Ilmuwan Muda dan Teman-teman bersama Prof. Toshio Wakabayashi, M.Sc., Ph.D.
 beliau merupakan Seorang Ahli dalam Penanganan Bencana Nuklir juga 
Profesor Emeritus Fisika Nuklir di Tohoku University, Jepang.

Penutup

Berbagai perjanjian internasional telah dilakukan untuk membatasi jumlah maupun jenis senjata yang diproduksi maupun digunakan. Banyak pendekatan yang dibuat untuk mengawasi persenjataan yang diproduksi. Semuanya ini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas militer sekaligus meredam kekerasan internasional. Namun demikian, berbagai peristiwa sejarah menunjukkan bahwa banyak perjanjian internasional yang berkaitan dengan pengawasan senjata tidak dengan sendirinya  menciptakan stabilitas dan meredakan ketegangan antar bangsa. Perang dan kekerasan masih banyak dijumpai di berbagai penjuru dunia dan nampaknya terlalu sulit dihindarkan.

Namun kita mesti optimis bahwa senjata-senjata berbahaya di dunia ini lambat laun dapat dikurangi dan dihilangkan sama sekali dari muka bumi.

Bila nafsu keinginan sudah tidak bisa terkendalikan, ia tidak lagi peduli dengan kebaikan dirinya, atau bahkan kehancuran seluruh bumi. Perang yang sesungguhnya adalah perang melawan diri sendiri, bagaimana menaklukan hawa nafsu pribadi dan mengendalikannya, pada akhirnya segala macam keuunggulan manusia tidaklah berarti apa-apa bila tidak dibarengi dengan pengendalian diri yang baik.

Jika kita saling memahami dan berkasih sayang antar sesama, menaruh kebencian dan permusuhan kedalam kotak Pandora, bukan hal yang mustahil kita dapat berdampingan bersama, penuh dengan perdamaian keadilan dan kesejahteraan.

Semoga perdamaian milik kita semua.

Dengan demikian, ajakan penggunaan senjata pemusnah massal ini adalah ajakan yang tidak benar. Menyebarkan pemikiran seperti ini dan mengajak orang untuk mengikutinya adalah termasuk tindakan membuat kekacauan, kejahatan dan kerusakan di bumi yang dilarang dan diancam dengan azab yang pedih oleh Allah.

"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-nya telinga mereka dan dibutakan-nya penglihatan mereka.” 
~Q.S. Muhammad (47) : 22 - 23)~

Wallahu a'lam.

Ucapan Terima Kasih:

1. Bapak Drs. Tri Cahyo Utomo, M.A. at Diponegoro University, atas Tulisannya: PENGAWASAN SENJATA INTERNASIONAL dan PENGURANGAN KEKERASAN
2. Kak Rezy Pradipta, M.Sc., Ph.D. (Alumni Tim Olimpiade Fisika Indonesia, Nuclear Engineering at MIT)

3. Dr. Yukiya Amano (天野 之弥 ) is the current Director General of the International Atomic Energy Agency (IAEA) & Dr. Mohamed Mustafa ElBaradei, J.S.D. (Former Director General of IAEA)

4. Prof. Mujid S. Kazimi, Ph.D. (Director, Center for Advanced Nuclear Energy Systems MIT)

5. Kak Iqbal Robiyana, S.Pd., Teh Nina Widiawati, S.Pd. dan Teh Fitria Miftasani, S.Pd. Alumni Pendidikan Fisika FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fisika Konsentrasi Fisika Nuklir ITB dan Founder Center for Nuclear Education at Indonesia University of Education

6. Dr. Petros Aslanyan, M.Sc. (Joint Institute for Nuclear Research, Rusia & Yerevan State University)
7. Prof. Djarot Sulistio Wisnubroto, M.Sc., Ph.D. President Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)