Sunday, 7 April 2013

Membangun SISTEM PERTAHANAN dan KEAMANAN RAKYAT SEMESTA yang TANGGUH

Pergolakan politik menjelang tahun 2014 kian memanas, berbagai elemen bangsa diuji, keprofesionalannya, ketahanan dan kredibilitasnya.
Kita menyaksikan di media sebuah pasukan khusus terbaik bangsa KOPASSUS menyerang sebuah lapas dan menghabisi napi yang ditengarai preman. 
Banyak analisis, pendapat dan pro-kontra seputar kasus tersebut, tapi marilah kita berpikir, merenung serta menganalisis permasalahan tersebut dengan jernih.

Satya Dharma


"Mengunjungi Daerah Pusat Latihan Kopassus"

Memahami SISTEM PERTAHANAN dan KEAMANAN RAKYAT SEMESTA

Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

 "Sahabat karib Penulis, Kiki Mustaqim, S.Si. dari Aceh, salah satu pendiri Himpunan Mahasiswa Aceh di Bandung sedang mencoba Senjata buatan PT. Pindad"

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN

Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia diperkirakan lebih besar kemungkinan berasal dari ancaman non-tradisional baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan mengatasi ancaman non-tradisional merupakan prioritas dan sangat mendesak. Dalam pelaksanaannya mengedepankan TNI dengan menggunakan Operasi selain Perang. TNI melaksanakan OMSP bersama-sama dengan segenap komponen bangsa lain dalam suatu keterpaduan usaha sesuai tingkat eskalasi ancaman yang dihadapi terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.

Essay singkat ini akan menjelaskan tentang konsepsi Sishanta dikembangkan dalam NKRI dan mampu Deterence effect yang efektif untuk mengatasi ancaman di era globalisasi dan Sishanta akan mampu memberikan efek tangkal yang tangguh dalam rangka memantapkan pertahanan negara serta konsepsi pertahanan negara kedepan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI yang lebih efektif dihadapkan degan segala keterbatasan yang ada.

ALTERNATIF PEMECAHAN PERMASALAHAN


Bangsa Indonesia tentang ancaman mengandung pengertian berdasarkan cadek 88 umum adalah suatu agresi pihak lawan secara terbuka dengan menggunakan kekuatan angkatan bersenjata untuk menduduki dan menguasai. Ancaman ini dapat berkembang melibatkan negara-negara lain yang dapat menjurus kepada bentuk perang total yang melibatkan berbagai negara diseluruh dunia. Ancaman semacam ini akan dihadapi oleh seluruh kekuatan nasional yang dimiliki dengan pengerahan seluruh kekuatan TNI secara manunggal dengan rakyat, melalui perlawanan rakyat semesta yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).

Pandangan Bangsa Indonesia tentang ancaman seperti yang telah dituangkan didalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


IDENTIFIKASI MASALAH


Ancaman dapat menggunakan kekuatan bersenjata atau tidak dengan menggunakan senjata, yang dapat muncul setiap saat, terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Maka permasalahan yang harus dihadapi adalah dengan melihat Indonesia sebagai negara kepulauan, konsepsi Sishanta dikembangkan dalam NKRI dan mampu Deterence effect yang efektif untuk mengatasi ancaman di era globalisasi, Sishanta akan mampu memberikan efek tangkal yang tangguh dalam rangka memantapkan pertahanan negara dan konsepsi pertahanan negara kedepan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI yang lebih efektif dihadapkan degan segala keterbatasan yang ada.


ALTERNATIF PEMECAHAN PERMASALAHAN


Negara Indonesia memiliki posisi strategis karena terletak pada posisi silang antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan antara benua Australia dan Asia. Posisi strategis ini tentunya sangat menguntungkan Indonesia dilihat dari segi ekonomi. Dilihat dari sumber daya alamnya Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang tak ternilai harganya kondisi ini akan menjadi ancaman bagi bangsa dan negara kita.

Kondisi saat ini ancaman masih ada dengan negara-negara agresor tetap yang ingin menguasai Indonesia dengan berbagai acaman isu global yang dihembuskan antara lain : pelanggaran HAM, lingkungan hidup, negara sarang teroris dll. yang pada intinya bahwa negara-negara tersebut ingin melakukan invansi militer dengan mendapat dukungan dan persetujuan dari dunia internasional. Belum lagi masalah-masalah bilateral yang menyangkut masalah perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangga terutama dengan negara Malaysia, Singapur dan Papua New Gini.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas maka penulis akan menggunakan kerangka analisis sebagai pisau analisa. Penulis menggunakan pendekatan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dimana di dalamnya ada TNI AD sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dan UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara Bab III pasal 6 dan pasal 7 tentang penyelenggaraan pertahanan negara yang menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Di dalam “Buku Putih Pertahanan” TNI, dapat kita lihat bahwa bersandarkan pada reformasi pertahanan nasional, pembacaan konteks strategis serta perkiraan ancaman dan kepentingan strategis pertahanan, maka kebijakan strategis penyelenggaraan pertahanan negara tetap bersandar pada sistem pertahanan semesta (sishanrata). Karena sudah jelas bahwa kepentingan strategis pertahanan Indonesia pada dasarnya adalah terwujudnya penyelenggaraan pertahanan yang mampu menjamin upaya pemenuhan kepentingan nasional.

Oleh karena itu, maka pertahanan negara memiliki peran dan fungsi untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan, baik dari luar negeri maupun yang timbul di dalam negeri. Dalam konteks strategis, hakekat pertahanan negara merupakan salah satu upaya mewujudkan keamanan nasional (national security) dengan kekuatan militer Bab V Kebijakan Strategis Penyelenggaraan Pertahanan Negara sub bab Konsep Strategis. 

Dalam “Buku Putih Pertahanan 2003” dijelaskan ada dua ancaman atas pertahanan di Indonesia, pertama ancaman tradisional, yaitu agresi atau invasi dari negara lain, yang itu dianggap kecil kemungkinannya, salah satu faktornya adanya peranan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Dan yang kedua ancaman non tradisional, yang bagi “Buku Putih Pertahanan 2003” merupakan ancaman yang lebih besar dari ancaman tradisional, yang itu meliputi: terorisme; separatisme; radikalisme; konflik komunal; kerusuhan sosial; perompakan dan pembajakan di laut; imigrasi ilegal; penangkapan ilegal; pencemaran laut; penebangan kayu ilegal; dan penyelundupan.

Pada Buku Putih Pertahanan tahun 2003 Bab IV Perkiraan Ancaman dan Kepentingan Pertahanan Strategis menyebutkan bahwa kepentingan strategis pertahanan negara kedepan, meliputi kepentingan strategis yang bersifat tetap, kepentingan strategis yang bersifat mendesak, dan kerjasama internasional di bidang pertahanan. Maka kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin.

Dengan demikian maka perioritas penyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan yang timbul di dalam negeri: kebijakan strategis pertahanan Indonesia yang diarahkan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non-tradisional merupakan perioritas dan sangat mendesak. 

Dalam pelaksanaannya mengedepankan TNI dengan menggunakan Operasi Militer selain Perang (OMSP). Penggunaan kekuatan TNI dalam tugas OMSP diarahkan untuk kepentingan pertahanan yang bersifat mendesak. Tugas-tugas mendesak tersebut antara lain melawan terorisme, menghadapi kelompok separatis Aceh dan Papua, menghadapi gangguan kelompok radikal, mengatasi konflik komunal, mengatasi perampok dan pembajak, mengatasi imigrasi ilegal dan pencemaran laut, mengatasi penebangan kayu ilegal, mengatasi penyelundupan, membantu pemerintahan sipil dalam mengatasi dampak bencana alam, penanganan pengungsi, bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), pengamanan tugas-tugas perdamaian dunia.

Ciri masyarakat global antara lain adanya saling ketergantungan antar bangsa dan tidak jarang berkembang dalam suatu kompetisi yang ketat. Bersamaan dengan itu peta politik dunia cenderung berkembang ke arah perebutan pengaruh sebagai bagian dari perebutan pengaruh antar bangsa, baik pada lingkup global maupun regional. 

Isu-isu keamanan yang di masa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi serta hegemoni mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perompakan dan pembajakan, penyelundupan manusia, senjata dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Isu-isu ini menunjukan peningkatan cukup tajam dan berkembang menjadi isu keamanan dunia.

Dalam konsep keamanan yang kini mengemuka yaitu security with, disadari bahwa keamanan suatu negara hanya bisa tercipta apabila bekerjasama dengan negara sekawasan guna secara bersama menangkal ancaman yang muncul, baik ancaman tradisional maupun non tradisional.

Sejarah kemudian menunjukan bahwa ancaman tradisional bisa muncul dari ancaman non tradisional, begitu pula sebaliknya. Pasangan Kahin (Audrey R Kahin dan George McT Kahin 1997), menyebutnya sebagai subversib sebagai politik luar negeri, yaitu sebuah operasi rahasia untuk mendukung gerakan subversib di Indonesia dalam rangka menjatuhkan Soekarno. 

Pasangan Kahin membeberkan keterlibatan Amerika dalam pemberontakan PRRI-PERMESTA, yang disebutnya sebagai suatu gerakan rahasia paling dirahasiakan dalam sejarah gerakan rahasia Amerika di seberang lautan. Amerika juga diduga keras terlibat dalam tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966, misalnya seperti yang ditunjukan oleh Arnold C Brackman (2000) yang melihat Indonesia sebagai front kedua di belakang Vietnam.

Penyebab konflik kekerasan bersenjata, apakah itu yang berbentuk konflik komunal, separatisme, terorisme, dan radikalisme adalah faktor internal. Tetapi tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyebab eksternal yang semakin dipicu pasca tragedi WTC. 

Ada empat faktor penting yang menentukan pihak luar memiliki arti penting dalam penyebab dan penyelesaian konflik sosial dalam suatu negara (Hugh Miall et al, 2002): 

Pertama. Sumber-sumber konflik kontemporer terletak di luar sebuah negara. Komunitas internasional seringkali yang paling bertanggungjawab atas timbulnya sebuah konflik. 

Kedua. Meningkatnya interdependensi bermakna bahwa konflik kontemporer mempengaruhi kepentingan kawasan regional yang berdekatan. 

Ketiga. Kombinasi penderitaan manusia dan transparansi media membuat sulit bagi pemerintah luar untuk tetap bertahan tidak melakukan apa-apa. 

Keempat. Hampir semua kajian sepakat bahwa banyak konflik yang berlarut-berlarut hanya dapat diselesaikan ketika sumber-sumber dari luar dilibatkan.

Langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memperbaiki perkiraan ancaman, perencanaan strategis, postur pertahanan, dan penyelerasan strategik dan sinkronisasi hukum :

1. Regulasi politik pertahanan dalam rangka konsolidasi demokrasi.

2. Penilaian potensi ancaman (threat assesement) eksternal (tradisional atau konvensional) dan internal (non tradisional atao non konvensional) serta penilaian kemampuan pertahanan (capability assesement) yang harus dikembangkan Indonesia.

3. Modernisasi pertahanan, Reformasi internal TNI, dan Penyelarasan strategik dan sinkronisasi hukum aspek-aspek keamanan nasional dalam rangka membangun Postur Pertahanan Nasional, Struktur Kekuatan dan grand design alut sista yang sesuai dengan ancaman, aspek-aspek geo politik dan geo strategis, konsep perang modern dan revolution in military affairs (RMA).

4. Postur pertahanan difungsikan bagi konsolidasi nasional (kemerdekaan nasional dan integrasi republik) dan konsolidasi demorasi (demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, dan keadilan sosial) sebagai kepentingan nasional Indonesia yang akan dijadikan perjuangan nasional dalam rangka membentuk komunitas demokratik dikawsan regional maupun internasional.

Manunggalnya Mahasiswa dan TNI

Peserta Ekspedisi Sulawesi 2013 di Cisarua, Bandung Barat, bersama 
Danjen Kopassus Mayjen Agus Sutomo


Pada akhirnya kesatuan dan persatuan bangsa yang harus dikedepankan.

Jayalah Indonesia

Semangat!

Terima Kasih Rakyat Indonesia

Daftar Referensi :

1. Letkol D. Pakel: Naskah Departemen tentang Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.
2. Naskah Departemen tentang Undang-Undang RI Nomor 3/2002 tentang Hanneg.
3. Naskah Departemen tentang Undang-Undang RI Nomor 34/2004 tentang TNI.
4. Prof. Juwono Sudarsono, Ph.D. dalam Pertahanan dan Keamanan Negara,
5. Agus Widjojo, Buku Putih Pertahanan RI 2003: Menuju Fungsi Pertahanan Murni,
Copyright © Sinar Harapan 2003.
6. Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21
7. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia
http://www.dephan.go.id


No comments: