Thursday 11 July 2013

Imkanur Rukyat: Sebuah Titik Temu Perbedaan

"Persatuan Ummat harus dibangun dengan kesepakatan. Kalau perbedaan bisa diselesaikan dengan kesepakatan kriteria, mengapa perbedaan harus dipelihara?"
 *Prof. H. Thomas Djamaluddin, M.Sc., D.Sc.*


Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.

Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari).

Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.

Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat. 

Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut.

Imkanur Rukyat

Selama ini belum ada penelitian sistematik tentang kriteria imkanur rukyat berdasarkan data rukyatul hilal di Indonesia. Kriteria yang digunakan Badan Hisab Rukyat Depag RI dari kesepakatan Musyawarah III MABIMS 1992 adalah kriteria imkanur rukyat sebagai berikut: tinggi hilal minimum 2 derajat, jarak bulan dari matahari minimum 3 derajat, dan umur bulan (dihitung sejak saat ijtima’) pada saat matahari terbenam minimum 8 jam.

Kriteria itu tampaknya diturunkan dari rekor minimum pengamatan di Indonesia pada 16 September 1974. Kriteria imkanur rukyat tersebut lebih rendah daripada kriteria yang diakui para astronom. Hal itu menjadi alasan bagi Muhammadiyah sehingga belum bersedia menggunakan kriteria tersebut. Saat ini yang digunakan Muhammadiyah adalah kriteria wujudul hilal.

Kriteria imkanur rukyat ditentukan berdasarkan keberhasilan pengamatan hilal. Kriteria dasar yang dapat digunakan berdasarkan pengamatan dan model teoritik astronomi adalah limit Danjon: hilal tidak mungkin teramati bila jarak bulan-matahari kurang dari 7 derajat.

Kriteria lain di antaranya dikembangkan oleh Mohammad Ilyas dari IICP (International Islamic Calendar Programme), Malaysia. Kriteria imkanur rukyat yang dirumuskan IICP meliputi tiga kriteria.

Pertama, kriteria posisi bulan dan matahari: Beda tinggi bulan-matahari minimum agar hilal dapat teramati adalah 4 derajat bila beda azimut bulan – matahari lebih dari 45 derajat, bila beda azimutnya 0 derajat perlu beda tinggi lebih dari 10,5 derajat.

Kedua, kriteria beda waktu terbenam: Sekurang-kurangnya bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin.

Ketiga, kriteria umur bulan (dihitung sejak ijtima’): Hilal harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi.

Kriteria IICP sebenarnya belum final, mungkin berubah dengan adanya lebih banyak data. Kriteria berdasarkan umur bulan dan beda posisi nampaknya kuat dipengaruhi jarak bulan-bumi dan posisi lintang ekliptika bulan, bukan hanya faktor geografis.

Rekor pengamatan hilal termuda bisa dijadikan bukti kelemahan kriteria beda posisi dan umur hilal. Rekor keberhasilan pengamatan hilal termuda tercatat pada umur hilal 13 jam 24 menit yang teramati pada tanggal 5 Mei 1989 (pada saat jarak bumi-bulan relatif paling dekat).

Inilah beberapa contoh makalah ilmiah tentang visibilitas hilal (imkan rukyat) di majalah atau jurnal astronomi:

1. Caldwell, JAR and Laney, CD 2001, “First Visibility of the Lunar crescent”, African Skies, No. 5, p. 15-25.

2. Ilyas, M. 1988, “Limiting Altitude Separation in the New Moon’s First Visibility Criterion”, Astron. Astrophys. Vol. 206, p. 133 – 135.

3. Odeh, MSH, 2006, “New Criterion for Lunar Crescent Visibility”, Experimental Astronomy, Vol. 18, p. 39 – 64.

4. Schaefer, BE, 1991, “Length of the Lunar Crescent”, Q. J. R. Astr. Soc., Vol. 32, p. 265 – 277.

5. Yallops, DB, 1998, “A Method for Predicting the First Sighting of the New Crescent Moon”, HM Nautical Almanac Office, NAO Technical Note No. 69.

 

Sumber:

Prof. H. Thomas Djamaluddin, M.Sc., D.Sc.

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama

3 comments:

bakri syam said...

pak thomas jamaluddin, menurut hadist rasullulah saw titik nol rotasi bulan terhadap bumi bukan bulan berada pada cunjungsi jelasnya baca rotasi bulan blogspot.com bakrisyam

bakri syam said...

pak thomas jamaluddin, kan jarak matahari,bulan dan bumi serta besarnya sudah di ketahui tentu bisa kita stimulasikan dan kita cerna dengan ilmu fisika jelas kapan hilal itu terbentuk dilihat dari bumi. hasil cernaan saya ada di rotasibulanblogspot.com agar perbedaan pendapat selama ini ada pencerahannya, kerena suara bapak di dengar orang banyak terima kasih.

SUGIYANTA said...

Uraian lama tapi bisa membuat pencerahan, terlepas dari pro dan kontra terhadap pak Proff, penjelasan ini sangat bermanfaat (Sugiyanta)